Jumat, 15 Juni 2012

Hacker Pembobol Pulsa Terancam Dua Tahun Penjara

Depok: Dua peretas pembobol pulsa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/5). Dua terdakwa yang berhasil membobol jaringan internet milik salah satu provider besar di Indonesia ini berhasil menyedot pulsa isi ulang sebesar Rp 11 miliar. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pembobolan pulsa dilakukan kedua terdakwa dengan membobol jaringan internet milik perusahaan sehingga bisa mengakses pengisian ulang ke nomor provider secara gratis dan tak terbatas. Kedua terdakwa mengambil keuntungan dengan menjadi agen pengisian pulsa elektrik yang dipasarkan melalui sebuah situs jual beli.

Aksi tersebut telah dilakoni kedua terdakwa sejak 2011. Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa keduanya dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Source : http://berita.liputan6.com )

Regard

Avief_viperholicz